SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, serta tim dari Bidang AHU.
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Badan Usaha Kemenkum RI, Andi Taletting Langi, sebagai narasumber utama. Beliau memaparkan secara rinci mengenai tahapan, ketentuan, serta mekanisme pelaksanaan verifikasi substantif dalam transaksi perubahan data Perseroan Terbatas. Penegasan disampaikan terkait kewajiban pemenuhan dokumen persyaratan, ketepatan waktu pelaporan, serta pentingnya meningkatkan akurasi data dalam sistem administrasi badan hukum nasional.
Dalam penjelasan yang disampaikan Ditjen AHU, mekanisme pelayanan sebelumnya yang menggunakan sistem self-declaration sejak tahun 2014 telah menimbulkan sejumlah persoalan, seperti peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, ketidaksesuaian data yang diinput Notaris dengan isi akta, hingga ditemukannya salinan akta yang cacat formil. Situasi tersebut mendorong perlunya penguatan sistem melalui penerapan pemeriksaan substantif agar data Perseroan Terbatas dalam SABH lebih akurat dan mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.
Ditjen AHU juga memaparkan alur verifikasi substantif yang meliputi konfirmasi pemegang saham oleh Notaris, pemeriksaan dokumen oleh petugas AHU, hingga proses verifikasi akhir sebelum diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data. Proses berjenjang ini ditujukan untuk mencegah manipulasi data serta memastikan setiap perubahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga membuka ruang diskusi interaktif. Peserta dari seluruh wilayah diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagai kendala teknis yang sering ditemui saat melakukan verifikasi substantif di lapangan. Diskusi ini menjadi sarana penting dalam memperkuat keseragaman pemahaman dan penyamaan persepsi di antara para pelaksana teknis layanan AHU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksana teknis di daerah, termasuk di Kanwil Kemenkum Jambi, dapat meningkatkan kualitas verifikasi substantif, sehingga proses administrasi perubahan data Perseroan Terbatas dapat berjalan lebih efektif, cepat, akurat, dan akuntabel. Peningkatan kualitas verifikasi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan administrasi badan hukum secara nasional.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan produktif, serta menjadi sarana strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum di lingkungan Kementerian Hukum.


























