SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi mendapat beragam komentar dari netizen. Warganet merasa resah banyaknya bandar dan pengedar narkoba yang terkesan bebas menjalankan bisnis haram.
Seperti pada media sosial Tik Tok, salah satu netizen dengan akun @Kapuyuak meminta polisi betindak menangkap bandar narkoba di wilayah Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal.
“Pasar lubuk landai menyala bandar tolong lh pak polisi tuntas kan nnt takut hancur generasi ank kami,” tulis akun tersebut seperti dikutip dari video TikTok @jambibeda.
“Lubuk tenam, berani nda ? Polisi ado lah bolak balik tapi tetap be orang tu jualan,” komentar akun @Mutyaraputri.
Tak sampai di situ, berbagai akun tiktok lainnya justru melontarkan komentar menohok terkait menjamurnya peredaran narkoba di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
“INDONESIA mau bebas dr “NARCOWBOY” bersihkan dl institusi penegak hukumnya dl.
selesai itu barang.mantan suhu,” tulis akun @H.DAMS.
“kalau mau tuntas usut dari ujung sampai akar. jangan batas. rantingnyo be tambah rimbun mala. tapi apakah aparat penegak hukum berani,” sebut akun @safrianto.
Begitu juga dengan media sosial facebook. “Mungkin aparatnya dapat storan makanya diam pura” tidak tau,” tulis akun facebook Andhyka Saputra.
Sementara itu akun dengan nama Robi Triyadi Triyadi menyebutkan hal ini sudah biasa “Udh menjadi rasia umum yang begni,” tulisnya.
Terkait dengan itu, Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengatakan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atau Dumas maupun komentar netizen tentang maraknya peredaran narkoba di Bungo, dia mengaku sudah berusaha menindaklanjutinya, seperti di Lubuk Tenam maupun Sungai Arang.
“Kita lakukan penangkapan dan patroli rutin, namun lokasi para pelaku kebanyakan berada di tengah belukar dan dekat sungai membuat tim opsnal kita agak sedikit terganggu,” katanya kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (6/5/2025).
“Berikut juga di wilayah pelayang kita lakukan penangkapan walaupun ada sebagian warga masih sistem kekerabatan yg melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan kami tetap menindaklanjuti, yg mana untuk ungkap kasus di satnarkoba bungo setiap minggu minimal 2 LP kami lanjutkan prosesnya,” timpalnya.
Terkait dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh Napi di Lapas, di menyarankan untuk dikoordinasikan dengan pihak Lapas.
“Sebab itu sdh ranahnya di luar institusi kami, mengapa Napi bs mengendalikan di dalam Lapas yg mana sesuai aturan para Napi tidak dapat melakukam komunikasi dg Via HP maupun alat elektronik lainnya. I tinya kami tetap bekerja secara maksimal guna menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres bungo,” terangnya.
Ketika disinggung soal bandar besar narkoba yang disebutkan di dalam BAP dan fakta persidangan, namun tidak dikembangkan, Iptu Riko menyebutkan bahwa untuk bandar sesuai dengan unsur-unsur yang ada pada UU Narkotika, sebagai pemilik harus memenuhi unsur Pasal 112 dia sebagai pemilik, menguasai dan menyimpan.
“Kemudian dikuatkan dengan saksi dan alat bukti, sedangkan unsur 114 nya harus memenuhi unsur menjual, menawarkan, sebagai perantara. Kemudian untuk mengarahkan pd diduga bandar kita harus memiliki alat bukti seperti chat melalui via Hp alat komunikasi dan uang transferan hasil jual beli narkoba yg berhubungan dg komunikasi antara TSK dg diduga bandar asal barang. Kalau tidak bs membuktikan itu susah kt membuat keyakinan pada hakim, kemudian untuk di persidangan seperti Mere dan Agus itu hasil ungkap kasus sebelum jaman saya, nanti cb saya pelajari dan cek lagi,” tuntasnya.