SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani memaparkan arah kebijakan ketenagakerjaan Pemprov Jambi dihadapan rombongan Komisi IX DPR RI, Senin (10/11/2025).
Hal itu sekaligus menjawab poin Kunjungan Kerja (Kunker) DPR itu dalam rangka mendapatkan masukan legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri stakholder lengkap ketenagakerjaan seperti serikat buruh / serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Wakil Walikota Jamni Diza Hazra serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Bidang Wasnaker Dodi Haryanto dan instansi lainnya.
Wagub memaparkan arah kebijakan ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu penciptaan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran, peningkatan kualitas tenaga kerja.
“Pemerintah Provinsi Jambi melalui program Pro Jambi TANGGUH memberikan pelatihan Life Skill bagi Milenial/Gen Z Siap Kerja, Job Fair (bursa kerja) Mantap Berdaya Saing,” terang Wagub Sani.
Kemudian terkait, permasalahan utama ketenagakerjaan yang dihadapi Provinsi Jambi, seperti pengangguran, Hubungan Industrial, atau pelanggaran Norma Kerja, Wagub Sani menyatakan permasalahan utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengatasi pengangguran karena kurangnya tingkat kemampuan SDM (integritas dan produktivitas) untuk bersaing di pasar kerja lokal, nasional dan internasional sehingga setiap tahunnya angka pengangguran di daerah (kabupaten/kota) dalam Provinsi Jambi bertambah.
“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja telah melakukan pembinaan untuk mengatasi penggangguran di daerah dalam Provinsi Jambi agar angka penempatan tenaga kerja dapat ditingkatkan dan sumber daya manusianya pun mampu bersaing di pasar kerja, baik Dunia Usaha maupun Dunia Industri dengan memberikan pelatihan Life Skill Milenial/Gen Z Siap Kerja, Job Fair (bursa kerja) Mantap Berdaya Saing,” tuturnya.
Lalu terkait masalah Hubungan Industrial dan pelanggaran Norma Kerja ditemui dalam penanganan kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan disebabkan banyak perusahaan yang belum memahami kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan, kemudian perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha.
Kemudian terkait pandangan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pembentukan komite pengawas Independen diluar pengawas ketenagakerjaan di dinas, Wagub Sani menyebut Komite Pengawas bisa saja dibentuk sepanjang tidak melampaui kewenangan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang utama yang menjadi mandatori bagi setiap negara sebagaimana ketentuan konvensi ILO Nomor 81 bahwa setiap negara wajib untuk memelihara sistem pengawasan ketenagakerjaan yang berada dibawah pengawasan dan kendali otoritas pemerintah pusat.
“Komite Pengawasan hanya bersifat tambahan/pelengkap/pendukung bukan pengganti sistem pengawasan ketenagakerjaan yang utama hanya berfungsi sebagai promotif preventif dan memberikan saran guna mendukung kerja pengawas ketenagakerjaan yang sesungguhnya (resmi), selain itu juga diperlukan penguatan fungsi organisasi profesi pengawas ketenagakerjaan APKI (Asosisasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia) sebagai organisasi profesi pengawas ketenagakerjaan. APKI yang dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pelanggaran kode etik/perbuatan tercela, sehingga profesi pengawas ketenagakerjaan menjadi lebih terhormat,” sebutnya.
Pemprov juga mengapresiasi pengaturan terhadap pekerja informal dan pekerja di sektor digital sangat yang dinilai bagus dan penting untuk diterapkan karena hal tersebut menjadi bentuk sinergisitas antara pusat dan daerah sehingga untuk kedepannya dapat mencegah miss komunikasi apabila timbul suatu permasalahan terhadap pekerja/buruh.
“Pemerintah Provinsi Jambi berharap RUU Ketenagakerjaan lebih berpihak pada Daerah, terutama pembagian kewenangan, dalam hal penetapan upah minimum agar dikembalikan pada perhitungan yang berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak, Perlunya penguatan Tugas dan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial, guna menjamin integritas terlaksananya proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI Putih Sari mengapresiasi jawaban langsung yang disampaikan Wagub Abdullah Sani.
“Terimakasih pak Wagub yang telah menyampaikan poin masukan yang kami mintak Tentunya kami mengajak semua pihak untuk bisa berperan aktif di dalam memberikan pandangan sarannya maupun juga kritikan yang konstruktif. Sehingga kerja bukan sekedar forum apa politik tetapi menjadi ruang bersama untuk bisa membangun konsensus kesepakatan di bidang ketenagakerjaan yang lebih baik,” pungkasnya.


























