SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Riono Budisantoso, didampingi Aspidum, Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi melakukan video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada Rabu (2/10/2024).
Vicon ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian perkara pidana kasus pencurian yang melibatkan tersangka Enrif Panjaitan, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP.
“Tersangka diduga mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit dari kebun milik saksi Supar di SP 6 Desa Adi Purwo, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat,” jelas Wakajati Riono.
Tersangka yang berstatus sebagai kepala keluarga, diduga melakukan pencurian karena kondisi ekonomi yang mendesak.
“Motif pelaku didorong karena kebutuhan ekonomi, dengan anak yang masih kecil dan istri yang sedang hamil tua,” tambahnya.
Masyarakat sekitar, termasuk keluarga tersangka, merasa terkejut dengan tindakan tersebut, mengingat tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun.
“Kami tidak menyangka dia bisa melakukan hal seperti ini. Dia orang yang baik dan selalu ramah,” ujar salah satu tetangga tersangka.
Hasil dari vicon ini menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai.