SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga perusahaan di Kota Jambi ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pengerusakan sempadan Sungai Kambang yang berpotensi menyebabkan banjir berulang di kawasan Simpang Mayang, Jumat (30/5/2025).
Ketiganya yakni perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate.
Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Pembangunan melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan banjir berulang,” kata Direktur Walhi Jambi, Oscar Nugraha, Kamis (29/5/2025).
Dijelaskannya, rekayasa resapan air yang dilakukan oleh Jamtos dengan menutup badan Sungai Kambang menjadi saluran tertutup (gorong-gorong) telah menghilangkan daerah resapan air.
Kajian Walhi menunjukkan melalui tumpang susun (overlay) citra historis Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025, wilayah Jamtos sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami.
“Hilangnya daerah resapan air telah memicu banjir berulang di pemukiman warga,” ungkapnya.
Sementara itu, di bagian hulu sungai, Perumahan Roma Estate diduga telah mengubah alur sungai, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrologi.
Aliran sungai tersebut berfungsi untuk menjaga kestabilan ekologis daerah perkotaan.
Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Pembangunan yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang, telah berdampak serius bagi masyarakat,” tegasnya.
Dampak dari pembangunan tersebut terlihat jelas ketika ratusan warga di Jambi tidak dapat merayakan Lebaran pada hari pertama, karena air memasuki rumah mereka pada Senin (31/3/2025) lalu.
Kejadian ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Jambi.
Oscar menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujarnya.
Terpisah Komisaris Jambi Bisnis Center, Syahrasaddin, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan aktivitas mereka tidak berdampak negatif pada lingkungan dan warga.
“Amdal kami sedang direvisi, kami minta waktu sebulan untuk memperbaikinya agar tidak menyebabkan gangguan lingkungan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan seluruh perusahaan telah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), meskipun penerapannya belum maksimal.
“Perusahaan harus meminimalkan dampak, agar warga di sekitarnya merasa aman, terutama dari banjir,” ujarnya.