SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, menyegel kandang peternakan babi di Jalan Yos Sudarso, RT 006, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Selasa pagi (10/6/2025).
Penyegelan dilakukan karena lokasi peternakan berada di samping tempat produksi tutup galon air minum, yang dinilai tidak layak dan berisiko mencemari usaha industri rumah tangga. Selain itu juga tempat peternakan babi tidak mengantongi izin.
Peternakan tersebut diketahui milik PO TJUAN alias Adi. Selain sebagai kandang babi, lokasi itu juga digunakan untuk kegiatan produksi penutup galon air minum. Hal ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan.
“Usaha air minum bisa diteruskan karena memenuhi standar kebersihan. Namun kandang babi yang berada di sebelahnya kami segel. Pemilik kami beri waktu satu bulan untuk memindahkan peternakannya ke lokasi yang sesuai,” kata Maulana.
Maulana menjelaskan bahwa kawasan tersebut diperbolehkan untuk kegiatan industri, namun tidak untuk peternakan yang dapat menimbulkan pencemaran atau keresahan warga. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi mendukung pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Saya ingin melindungi pelaku usaha yang tertib. Daripada nanti viral dan usahanya tidak laku, lebih baik ditertibkan lebih awal,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi, yakni Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan.
Maulana memberikan ultimatum kepada pemilik usaha untuk memindahkan peternakan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipatuhi, Pemkot Jambi akan menindak tegas.
“Kalau tidak juga dipindahkan, kami akan turunkan alat berat untuk membongkar paksa,” tegasnya.
Tim Redaksi