SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang warga asal Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 450 juta.
Pria tersebut berinisial BN (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, (31/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku di Kepahiang, Bengkulu.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti berupa 2 lembar bukti transfer.
Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan sudah melakukan transaksi jual beli kopi dengan jumlah besar. Namun, saat transaksi yang ketiga, pelaku tidak mengirimkan kopi yang dipesan, padahal korban sudah mentransfer uang Rp 450 juta.
Kasus ini bermula saat pelaku menawarkan pasokan kopi sebanyak 9 ton kepada korban dengan harga Rp 63.000 per kilogram. Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 200 juta pada 21 Mei 2025.
Keesokan harinya, setelah diyakinkan dengan video aktivitas pemuatan kopi yang ternyata palsu, korban kembali mengirim dana tambahan Rp 250 juta. Namun, kopi yang dijanjikan tak pernah dikirim. Pelaku pun menghilang dan sulit dihubungi.
“Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa kopi tersebut tidak pernah ada dan uang hasil penipuan telah digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot,” jelasnya, Senin (2/6/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih dengan jumlah kerugian yang besar seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menambahkan bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas,” pungkasnya.