SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang bersejarah bagi Indonesia. Hari yang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat begitupun halnya dengan warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia menantikan hari kemerdekaan Indonesia.
Pasalnya pada Hari Kemerdekaan ini, Narapida (napi) yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
Pada hari ini Kamis (17/08/2023) Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo hari ini memberikan remisi Kemerdekaan kepada sebanyak 301 orang narapidana (napi) warga binaan Lapas Kelas II B Tebo dan 2 orang diantaranya bebas hari ini.
Pemberian remisi Kemerdekaan ini diberikan langsung oleh Pj Bupati Tebo H Aspan.
Pada kesempatan itu H Aspan mengatakan, pemberian remisi yang di dapat warga binaan dilihat dari perilaku baik, disiplin selama menjalani masa tahanan.
Bupati Tebo H Aspan berpesan kepada Kepada narapida.
“Harapan nya kepada warga binaan agar selalu menerapkan disiplin diri sendiri dan selalu berperilaku baik selama masa tahan. Dan apabila sudah kembali ke lingkungan masyarakat atau bebas tetap tetapkan disiplin diri” tutupnya.
Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-78, adapun rincian nya sebagai berikut.
1. Remisi 1 bulan di terima warga binaan 45 orang
2. Remisi 2 bulan di terima warga binaan 63 orang
3. Remisi 3 bulan diterima warga binaan 62 orang
4. Remisi 4 bulan di terima warga binaan 83 orang
5. Remisi 5 bulan di terima warga binaan 33 orang
6. Remisi 6 bulan di terimah warga binaan 13 orang.
Dua orang warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo yang hari ini bebas adalah AD dan FS.
FS mengatakan kepada Red Sekatojambi.com
“Ini adalah hari yang saya tunggu, dan harapan nya setelah dari proses hukum yang saya jalani ada pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan melawan hukum,” katanya.
(Sekatojambi.com/Rio)
Tim Redaksi