SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Program Rp 100 Juta per RT di Kota Jambi akan mendukung bagi-bagi tong sampah organik dan non organik untuk warga di 67 RT.
Setiap rumah akan diberikan secara gratis dengan kapasitas sekitar 5 liter. Pemberian tong sampah organik dan non organik bertujuan agar warga bisa memilah sampah sebelum dijemput petugas.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Ardi di Jambi, Rabu (04/06/2025).
Pemilahan sampah dilakukan untuk memastikan sampah organik dan anorganik tidak lagi bercampur agar petugas bisa mengambil sampah langsung dari rumah warga sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga sampah tidak lagi menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(DLH) Kota Jambi akan menjemput langsung sampah ke rumah warga. Dan 67 RT ini akan dijadikan percontohan dalam uji coba pelaksanaan operator pemungut sampah berbasiskan masyarakat.
“Polanya nanti RT ataupun komunitas, karena penduduk berjumlah sedikit bisa bergabung menjadi satu, dua hingga empat RT yang membentuk satu komunitas. Inilah yang akan mengambil sampah di setiap rumah,” katanya.
Ketua RT sebagai pelaksana berperan penting dalam membantu menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah didukung program Rp100 juta per RT yang akan digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana, seperti alat angkut dan tempat pemilahan sampah pada setiap rumah.
DLH Kota Jambi mencatat rata-rata volume sampah di daerah itu dalam sehari yaitu 364 ton.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada forum RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar semua pihak memahami sistem baru tersebut.
“Kami berharap seluruh sampah yang ada di Kota Jambi dapat terselesaikan pengambilan oleh komunitas,” kata Ardi. (*)