SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Masyarakat Kota Jambi mengeluhkan maraknya praktik juru parkir liar dan keberadaan “pak ogah” di sejumlah ruas jalan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Dua fenomena ini kini menjadi perhatian warga karena berdampak langsung terhadap keamanan serta kelancaran aktivitas harian.
Di kawasan Kambang, misalnya, juru parkir liar tampak bebas beroperasi di sepanjang jalan, bahkan hingga di depan area sekolah. Mereka menarik uang parkir dari pengguna kendaraan tanpa karcis resmi dan tanpa kejelasan mengenai legalitas pungutan tersebut. Warga merasa resah karena pungutan yang dilakukan sering kali tidak masuk akal.
“Setiap kali parkir, kami selalu diminta uang, tapi tidak ada karcis. Bahkan saat jemput anak sekolah pun ada yang narik uang parkir. Ini sangat meresahkan,” ujar Devi, yang kerap beraktivitas di jalan Kambang.
Keresahan warga kota Jambi tidak hanya jukir liar. Keberadaan “pak ogah” juga menjadi sorotan, terutama di kawasan STM Atas. Meski telah dipasang rambu larangan berbelok atau putar balik, para pak ogah justru mengarahkan pengendara untuk melanggar aturan lalu lintas demi mendapatkan imbalan. Hal ini sering kali menyebabkan kemacetan, bahkan berisiko menimbulkan kecelakaan.
“Pak ogah seenaknya mengatur kendaraan, padahal itu jelas melanggar aturan. Jalan jadi macet, terutama di jam sibuk,” kata warga lainnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir liar dan pak ogah.
Terpisah, Ombudsman Jambi menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perhubungan, khususnya dalam pengelolaan parkir di kota Jambi. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Saiful mengatakan bahwa tugas pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memastikan arus lalu lintas jalan harus aman dan lancar untuk dilalui. Akan tetapi di lapangan masih banyak ditemukan aktivitas parkir di badan jalan yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur lalu lintas jalan yang aman dan lancar. Untuk itu harus dikelola dengan baik oleh Dishub. Jangan sampai jalan diperuntukan di luar fungsingya. Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi harus ditertibkan karena sudah merenggut hak masyarakat,” ujar Saiful.
Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli. Hal ini termasuk dalam bentuk maladministrasi dan juga merugikan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan parkir yang semrawut juga dapat berpotensi mengurangi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tidak dikelola dengan baik parkir bisa jadi penyebab kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang,” ujar Saiful.
Dalam kesempatan itu, Saiful meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi khususnya dan pihak terkait untuk memperbaiki layanan perparkiran yang ada di kota Jambi. Masyarakat menginginkan lalu lintas dapat berjalan lancar dan retribusi parkir yang dibayarkan tepat sasaran.
“Kami juga meminta agar masyarakat proaktif untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, lapor ke pihak terkait dan Ombudaman,” harap Saiful. (*)
Tim Redaksi