SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Hingga saat ini, seorang tahanan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bersenjata api yang kabur dari sel Mapolres Muaro Jambi beberapa waktu lalu belum ditangkap.
Tahanan tersebut diketahui bernama Zulkarnain, berusia 26 tahun, warga RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dia sendiri, dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan olah TKP, pelaku kabur sekira pukul 13.00 WIB, dengan cara memanjat dek atau plafon dan merusak besi tralis bagian atas.
Setelah berhasil menjebol plafon dan merusak besi, pelaku langsung kabur dan berhasil keluar dari belakang Polres.
Tahanan ini sudah kabur selama 2 pekan terhitung sejak Minggu (26/1/2025) lalu.
Hal ini tentu membuat warga resah, mengingat tahanan tersebut sebelumnya diketahui memiliki senjata api.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi, M Toha meminta Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bertanggung jawab atas kaburnya tahanan tersebut.
Hal ini mengingat tahanan tersebut memiliki Senpi yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami dari LMPP sangat menyayangkan kejadian tersebut. Seyogyanya Kapolres Muaro Jambi harus bertanggungjawab mengingat kabarnya tahanan itu memiliki senjata api,” pintanya.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin mengatakan, sampai saat ini petugas masih dilapangan untuk memburu pelaku.
Dalam memburu pelaku, pihaknya menurunkan kekuatan penuh. Pihaknya juga meminta bantuan dari Polsek dan jajaran.