SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria berinisial H (35) yang merupakan warga Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Hal itu lantaran massa kesal karena pelaku kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik warga.
Kejadian ini berawal pada Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB pagi, saat korban bernama Sobran (38) bersama rekannya bernama Fahmi berangkat ke kebun kelapa sawit milik korban.
Kebun kelapa sawit milik korban tersebut berada di Dusun Kenalip Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Saat mereka sampai di lokasi, didapati buah kelapa sawit yang sudah masak di pohon beserta satu unit CCTV merk G-lenz untuk memantau situasi kebun telah hilang.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mengajak beberapa orang rekannya untuk melakukan pengintaian. Tepatnya sekira pukul 14.00 WIB siang, korban melihat pelaku memasuki kebun miliknya dan langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mengambil buah kelapa sawit dan CCTV di kebun kelapa sawit milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamenang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka pencurian buah kelapa sawit tersebut. “Benar, tersangka berhasil diamankan langsung oleh korban dan masyarakat, karena sebelumnya korban sudah melakukan pengintaian di TKP dan pada saat Tersangka hendak mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan di lobang yang ditutupi pelepa sawit, korban dan rekan-rekannya langsung mengamankan tersangka,” katanya, Selasa (12/8/2025) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa aksi pelaku memang sudah meresahkan warga sekitar lantaran buah kelapa sawit milik masyarakat sekitar sering dicuri dan merugikan para petani sawit di Desa Kenalip. “Prilaku tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena berdasarkan keterangan korban bahwa buah kelapa sawit di kebun miliknya dan milik warga sekitar sudah sering hilang, makanya korban berinisiatif memasang CCTV untuk memantau situasi di kebun dan alhamdulillah pada saat itu tersangka berhasil diamankan dan warga yang emosi berhasil diredam dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,” tambah Ruly.
Pada saat diamankan, turut serta disita barang bukti berupa 1 buah Dodos, 70 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.020 kg, 1 lembar bukti timbangan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kg, 1 unit CCTV merk G.LENZ warna hitam, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)