SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Seorang pria bernama Muhammad Syaifuddin, warga Jalan Meranti, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tewas ditikam usai melakukan hubungan sesama jenis.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat (18/7/2025) yang mana seorang warga asal Provinsi Sumatera Utara bernama Muhammad Syaputra Karo Karo (25) menjadi pelaku dalam kasus ini.
Informasi yang diterima, awalnya pelaku bersama temannya yaitu Egin Syahputra Perangin Angin ingin pulang ke Sumatera Utara, tapi tidak ada uang.
Ide untuk berbuat kejahatan pun muncul. Mereka berencana merampas sepeda motor lalu dijual, dan uangnya dipakai untuk ongkos.
Pelaku Syaputra yang punya kelainan seksual itu, mulai beraksi. Dia lalu membuka aplikasi MiChat dan memesan Syaifuddin.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian korban mengajak pelaku untuk berkencan di rumahnya dengan alasan rumah dalam keadaan kosong.
Menggunakan sepeda motor korban, keduanya lalu pergi ke rumah Syaifuddin. Namun ternyata, di rumah itu ada ayah dan saudara korban.
Melihat ini, Syaputra langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku dan korban lalu melakukan hubungan sesama jenis di dalam kamar.
Usai puas menyalurkan hasrat, pelaku menghubungi Egin dan diarahkan agar minta diantar pulang lewat Jalan 32, karena sepi dan supaya bisa merampas sepeda motor tersebut.
Permintaan pelaku pun diiyakan korban. Dia lalu membonceng pelaku dengan sepeda motornya.
Tiba di Jalan 32, Syaputra mengeluarkan senjata tajam miliknya yang telah disiapkan dan menodong korban untuk berhenti dan turun. Tapi korban melawan. Akhirnya Syaputra menusuk tubuh Syaifuddin sebanyak 2 kali. Korban pun berteriak minta tolong.
Usaha merampas sepeda motor gagal, namun Syaputra berhasil merampas HP milik korban dan langsung kabur ke dalam hutan.
Dia lalu menelpon Egin agar dijemput. Setelah itu, mereka menjual HP korban dan kabur ke Medan dengan sepeda motor milik Egin.
Polisi yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (24/7/2025) diketahui bahwa pelaku kabur dan bersembunyi di Provinsi Sumatera Utara.
Mendapat informasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Tebo dan dibackup Polda Jambi, langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, Syaifuddin mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, Senin (28/7/2025).
Untuk diketahui pelaku diamankan di Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.