SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Kerinci sejak pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, serta dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini tidak dilakukan secara sepihak. Sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, aparat pemerintah desa, penasihat hukum, serta jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol bersama, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara narkotika berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, dalam paparannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari akumulasi penanganan perkara sejak tahun 2021 hingga 2026.
“Total terdapat 18 perkara yang ditangani, meliputi temuan masyarakat, pengungkapan ladang ganja, hingga perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari keseluruhan perkara tersebut terdapat beberapa kasus yang dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pembuktian yang cukup, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan jenis dan kandungan narkotika yang diamankan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum, guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Usai proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kerinci dan sekitarnya.
Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.35 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Polres Kerinci berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum, sekaligus penegasan bahwa setiap perkara yang ditangani tidak berhenti pada penindakan, tetapi dituntaskan hingga tahap akhir secara transparan dan bertanggung jawab.































