SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.
Setelah melimpahkan 4 tersangka utama dan barang bukti berupa uang tunai Rp8,4 Miliar dan 4 bidang tanah ke Kejaksaan, penyidik kini membuka 3 perkara lanjutan yang kembali menyeret sejumlah pihak.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap 3 orang yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik 3 perkara lanjutan dari perkara ini, yang mana ada 3 orang, 1 dari pihak broker, 1 dari KPA, dan 1 dari PA. 2 dari dinas dan 1 dari broker,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Adapun ketiga pihak tersebut ialah DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, 4 tersangka yakni WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan (tahap 2).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada 4 tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan 4 bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI dan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.


























