SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan fokus isu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bidang pembangunan hukum dan penguatan sektor pangan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, yang hadir secara daring dari Kabupaten Kerinci, serta Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Perwakilan BPHN, Akademisi Universitas Jambi, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Batanghari, Kerinci, Sarolangun, dan Tebo.
FGD dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan program nasional Asta Cita, khususnya dalam bidang pembangunan hukum dan perlindungan lahan pertanian. Ia menekankan peran strategis Kanwil sebagai perpanjangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di daerah, yang berfungsi memperkuat kualitas regulasi serta mendukung tata kelola hukum yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
FGD ini bertujuan untuk membahas hasil analisis dan evaluasi terhadap 5 Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Provinsi Jambi, yakni:
1. Kabupaten Bungo (Perda Nomor 7 Tahun 2014)
2. Kabupaten Batanghari (Perda Nomor 18 Tahun 2016)
3. Kabupaten Kerinci (Perda Nomor 8 Tahun 2019)
4. Kabupaten Sarolangun (Perda Nomor 7 Tahun 2021)
5. Kabupaten Tebo (Perda Nomor 20 Tahun 2021)
Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk penyempurnaan peraturan, optimalisasi pelaksanaan perlindungan lahan pertanian, serta penyusunan strategi tambahan dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Dalam sesi pemaparan materi, Bustanuddin, selaku Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, menyampaikan hasil kajian terhadap lima Perda yang telah dievaluasi selama enam bulan terakhir dan membuka ruang diskusi bagi peserta untuk memberikan masukan terhadap rekomendasi perbaikan.
Sementara itu, Anhar, Analis Hukum Ahli Muda, memaparkan ringkasan temuan mengenai efektivitas pelaksanaan setiap Perda, termasuk berbagai kendala implementasi di tingkat daerah.
Dari sisi akademik, Dr. Arfai, S.H., M.H. dari Universitas Jambi menyoroti bahwa sebagian Perda masih menitikberatkan pada penetapan lahan, bukan pada aspek perlindungan. Ia menekankan bahwa penetapan wilayah seharusnya diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan Perda PLP2B harus berfokus pada mekanisme perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Widya Oesman, perwakilan dari BPHN, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi forum penting untuk mengonfirmasi hasil analisis agar bersifat komprehensif dan aplikatif. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di sektor PLP2B yang relevan dengan kondisi daerah.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta dari pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil evaluasi tim Pokja, terutama mengenai pentingnya penyelarasan substansi antara Perda PLP2B dengan RTRW, serta perlunya peningkatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pembinaan dan pembangunan hukum di wilayah, khususnya dalam penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.