SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi tengah memproses laporan dugaan keracunan minuman yang dialami seorang warga usai mengonsumsi minuman bersoda diduga kadaluarsa dari salah satu minimarket di Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan insiden itu terjadi pada Kamis (24/4/2025). Korban mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi minuman yang baru dibelinya, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah diperiksa, korban diduga mengalami keracunan akibat makanan. Belakangan diketahui, minuman tersebut telah melewati batas waktu konsumsi,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima YLKI, minuman bersoda itu masih dipajang di etalase minimarket meski telah kadaluwarsa.
“Kami menemukan delapan kemasan minuman yang sudah kadaluwarsa, dan akan segera kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.
YLKI menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh atas laporan ini. Jika dalam prosesnya terbukti terjadi kelalaian atau kesengajaan dari pihak pengelola usaha, maka sanksi akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi bisa berupa pidana maupun denda administratif,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan, laporan dari korban diterima pada Kamis (1/5/2025) kemarin, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini demi perlindungan hak konsumen.