SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gelombang penolakan warga terhadap penetapan zona merah Pertamina EP Rokan Jambi memasuki fase baru.
Setelah mendeklarasikan perlawanan, ribuan warga dari tujuh kelurahan di Kota Jambi kini bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan mendatangi Kantor Pertamina dan DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (10/12/2025).
Aksi ini digalang Forum Warga Tolak Zona Merah, yang diklaim melibatkan lebih dari 6.000 warga terdampak.
Mereka menuntut pencabutan status zona merah yang menyebabkan pemblokiran seluruh aktivitas administrasi pertanahan, termasuk pemecahan dan balik nama sertifikat.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa demonstrasi ke dua institusi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya dialog tidak menghasilkan solusi.
“Kami sudah mencoba menyampaikan keresahan warga. Tapi sampai hari ini hak-hak warga tetap diblokir. Karena itu, aksi ke Pertamina dan DPRD adalah langkah untuk mengetuk kebijakan agar status zona merah dicabut,” tegas Syamsul.
Koordinator lapangan, Derri Anindia, menyebut aksi Rabu nanti akan mengerahkan ribuan warga dari dua kecamatan.
Konsolidasi telah dilakukan sejak deklarasi perlawanan di Sukakarya.
“Kami akan bergerak bersama. Ribuan warga akan turun untuk menuntut haknya. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi perlawanan terhadap keputusan sepihak,” kata Derri.
Warga menilai DPRD Jambi sebagai lembaga representasi publik harus turun tangan.
Mereka ingin DPRD memanggil Pertamina EP Rokan dan meminta penjelasan terbuka terkait penetapan zona merah yang berdampak pada ribuan keluarga.
Ketua RT 13 Sukakarya, Asep, berharap aksi ini didengar oleh lembaga legislatif dan manajemen Pertamina.
Menurutnya, tekanan publik diperlukan agar persoalan yang merugikan warga ini segera ditangani.
“Warga saya banyak yang kebingungan karena sertifikatnya ditolak BPN. Harapan kami, melalui aksi besar ini, Pertamina dan DPRD benar-benar mendengarkan suara warga,” ujarnya.
Aksi besar tersebut juga akan diperkuat dengan langkah hukum.
Tim advokasi yang dipimpin Suhatman Pisang akan mendampingi warga menempuh jalur legal untuk mengembalikan hak pertanahan yang diblokir akibat penetapan zona merah.


























