SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menggelar razia terhadap kendaraan mati pajak di wilayah Provinsi Jambi.
Razia tersebut rencananya akan dilangsungkan pada 21 hingga 25 dan 28 hingga 29 April 2025 mendatang.
Dalam razia tersebut, nantinya petugas gabungan akan menyasar kendaraan-kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang mati pajak, dan akan dilakukan tilang hingga kendaraan diamankan oleh petugas.
“Kurang lebih ada 10 personil yang kita SPT kan salah satunya tujuannya untuk meningkatkan sumberdaya atau peningkatan PAD,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan, razia kendaraan nunggak pajak tersebut berdasarkan data banyak kendaraan di Jambi banyak yang tidak membayar pajak.
“Kendaraan yang terdaftar di Samsat tidak seluruhnya membayar pajak, jika dalam razia nantinya ditemukan pemilik kendaraan diwajibkan melakukan pelunasan pajak kendaraan,” tutupnya.
Dengan adanya agenda razia kendaraan tersebut, warga pemilik kendaraan diharapkan membayar pajak agar terhindar dari razia petugas gabungan.
Tim Redaksi