JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (DPP LSM SPEAK JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Jambi mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Siginjai pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SPEAK JAMBI menyoroti temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp303.335.200 serta sejumlah persoalan terkait proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak operasional BRT Trans Siginjai.
Ketua Umum DPP LSM SPEAK JAMBI, Ismail, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hadir untuk mendorong Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti temuan BPK secara profesional. Kami tidak menghakimi siapa pun, namun setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail dalam orasinya.
Temuan BPK Diminta Tak Berhenti di Meja Administrasi
Ismail menilai temuan pemeriksaan tidak semestinya hanya berakhir pada penyelesaian administratif apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Karena itu, SPEAK JAMBI meminta Kejati Jambi melakukan penelaahan terhadap dokumen terkait operasional BRT Trans Siginjai serta memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses kegiatan tersebut.
Mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan hingga proses pembayaran diminta untuk ditelusuri secara menyeluruh.
“Jika memang hanya persoalan administrasi, tentu harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Namun apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, kami meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai aturan,” ujar Ismail.
Desak Kelebihan Pembayaran Dipulihkan
Selain mendesak proses penelusuran hukum, SPEAK JAMBI meminta kelebihan pembayaran sebesar Rp303,33 juta segera dipulihkan ke kas daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Organisasi tersebut juga meminta adanya transparansi mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut. Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran dan proses penegakan hukum di Provinsi Jambi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan tersebut dan apakah uang daerah yang menjadi kelebihan pembayaran sudah dikembalikan seluruhnya,” kata Ismail.
Serahkan Dokumen Tuntutan ke Kejati Jambi
Aksi SPEAK JAMBI berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah massa membawa atribut dan menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejati Jambi.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
SPEAK JAMBI menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan operasional BRT Trans Siginjai dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.
Catatan redaksi: Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan tidak serta-merta menjadi putusan telah terjadinya tindak pidana. Penentuan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam gaya investigasi/Tempo atau opsi judul yang lebih menggigit untuk headline Sekato Jambi.

























