SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat ada sekitar 1.400 kendaraan terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurut data Ditlantas Polda Jambi, ada 3 jenis kendaraan yang mendominasi pelanggaran ODOL ini, yakni tangki CPO (minyak sawit mentah), angkutan batu bara, dan ketiga angkutan logistik seperti sayur dan makanan.
Dikatakan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny, penanganan pelanggaran ODOL di Jambi dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya masih berada di tahap pertama, yaitu sosialisasi dan pendataan.
“Dari tanggal 1 sampai hari ini, kita sudah mendata sekitar 1.400 kendaraan yang terindikasi melanggar. Dari jumlah itu, 120 kendaraan terindikasi overdimensi, sisanya lebih dari seribu kendaraan terindikasi overload,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).
Setelah tahap sosialisasi dan pendataan dilakukan, tahap kedua akan berlangsung mulai 1 hingga 13 Juli 2025.
Pada tahap ini, petugas akan menempel stiker peringatan di kendaraan yang masih terlihat melanggar, serta melakukan proses normalisasi terhadap kendaraan ODOL agar kembali sesuai spesifikasi pabrik.
“Kita akan tempelkan stiker di badan kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut terindikasi ODOL. Untuk yang overdimensi, akan diarahkan agar dikembalikan ke bentuk standar pabrikan,” jelasnya.
Adapun penindakan hukum secara penuh akan dimulai pada 14 Juli, bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh.
Dalam penindakan ini, Ditlantas akan menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI dan Kejaksaan.
Lebih lanjut, Kombes Adi Benny menyebutkan 3 jenis kendaraan yang paling banyak terindikasi ODOL.
“Paling banyak itu kendaraan tangki CPO (minyak sawit mentah), lalu angkutan batubara, dan ketiga angkutan logistik seperti sayur dan makanan,” ungkapnya.
Tak hanya sopir, polisi juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat. Mulai dari pemilik karoseri, pemilik angkutan, hingga penerima barang.
“Nanti akan kita lacak juga karoseri yang memodifikasi kendaraan jadi overdimensi. Mereka bisa dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta. Pihak yang mengirim dan menerima barang juga akan diberikan edukasi dan bisa dikenakan sanksi jika terbukti,” tegasnya.
Dirlantas menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar menindak sopir di jalan, tetapi menyasar seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam pelanggaran ODOL. Upaya ini dilakukan demi keselamatan di jalan dan menjaga umur infrastruktur.
“Kita harap semua pihak bisa mendukung upaya ini. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tapi demi keselamatan bersama,” tutupnya.