SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi membubarkan paksa warga Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi yang melakukan aksi pemblokiran jalan utama PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari).

Polda Jambi terpaksa membubarkan warga karena telah dua minggu aksi pemblokiran jalan utama perusahaan PT FPIL tersebut.

Aksi pembubaran yang dilakukan Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi sempat memanas, bersitegang dan berlangsung dramatis karena warga yang aksi pemblokiran jalan PT FPIL ini terus bertahan dan tidak mau membubarkan diri.

Sehingga, Polda Jambi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membubarkan paksa warga.

Dalam pembubaran ini, terdengar isak tangis oleh ratusan warga yang mayoritas ibu-ibu dibubarkan oleh tim gabungan Polda Jambi.

“Kami bukan maling pak, kami ingin hak kami, kami mau sejahtera pak,” kata ibu-ibu histeris.

Dalam kejadian ini, puluhan orang berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.

Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan 5 orang yang diamankan Polda Jambi pada 3 Juli lalu.

Diketahui, lima warga yang diamankan ini pada Tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.

Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut.

Namun selang beberapa kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana, selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Kemungkinan mereka menduga jika dimana warga tersebut sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut.

Setelah itu ada laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli kemarin mereka diamankan.

Baca Juga: Perkembangan Pasar Modal di Jambi Penuh Tantangan, Kepala BEI Jambi: Indeks Pembangunan Manusia Jadi Penentu

Baca Juga: Sang suami memfilmkan istrinya di kamera tersembunyi, dan inilah yang dia lihat[AD]
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta memyampaikan aksi pembubaran aksi pemblokiran jalan ini dilakukan karena aksi yang dilakukan warga sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemblokiran jalan ini sudah berlangsung selama 17 hari hal ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

“Aksi menyampaikan pendapat di muka umum aksi itu sudah mengganggu hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

AKBP Muharman Artha menambahkan Aksi memblokir jalan ini mengakibatkan kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa dihentikan. Dimana karyawan yang mau keluar masuk untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari mengantar anak sekolah semua terganggu.