SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur membuat 1 nyawa melayang.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur pada Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, AKP Maskat Maulana, menjelaskan, musibah ini melibatkan 2 kendaraan, yakni sepeda motor jenis Suzuki Smash warna biru dengan Nopol BH 2834 MP, yang dikendarai oleh Ahmad Permadi (45), warga Kelurahan Talang Babat.
Serta, mobil Pickup Mitshubishi L300 warna hitam dengan Nopol BH 8261 TJ, yang dikendarai oleh Syafrizal (38), warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun untuk kronologis kejadian ini, kata AKP Maskat Maulana, pada saat itu mobil yang dikendarai oleh Syafrizal keluar dari rumah yang berada tepat di samping toko mebel ke arah jalan dengan cara melaju zig zag.
“Selanjutnya, setelah mobil tersebut sudah menghadap ke jalan, tanpa memperhatikan arah kiri dan kanan jalan, sang sopir langsung mengemudikan kendaraannya ke arah badan jalan lintas di TKP,” jelasnya, Kamis (22/2/2024).
Kemudian disaat yang bersamaan, sepeda motor yang di kendarai oleh Ahmad Permadi juga tengah melaju di jalan lintas tersebut. Dikarenakan jarak kedua kendaraan ini yang sudah terlalu dekat, akhirnya tabrakan pun tidak dapat dihindarkan lagi.
“Akibatnya, pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah kanan jalan. Meski sudah menggunakan helm, karena mengalami cidera akibat benturan keras dari kecelakaan itu, pengendara sepeda motor langsung tidak sadarkan diri di TKP,” ucapnya.
Melihat kondisi korban kritis, Syafrizal sempat membawa korban ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Akan tetapi, karena cidera yang dialami korban cukup serius, akhirnya pengendara sepeda motor ini meninggal dunia saat dalam perawatan,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.
Usai mengantarkan korban ke rumah sakit, Syafrizal kabur, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.
“Sopir mobil tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurangan penjara,” ungkapnya.