SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur menemukan ratusan berkas saat menggeledah Kantor Baznas Kabupaten Tanjab Timur terkait kasus penyimpangan penyaluran dana.
Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur, Nomor 65/PENPIT B-GLD/2023 PN Tanjung Jabung Timur.
Serta berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Bambang mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya menerima data yang berkaitan dengan penyaluran kegiatan Baznas di tahun 2016 hingga 2021.
“Dari hasil penggeledahan ini sebanyak 249 dokumen yang berhasil kita amankan yang berkaitan dengan kegiatan Baznas,” ungkapnya.
Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Rano kemudian disaksikan oleh ketua RT 09, hal ini bertujuan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara transparan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Berkas dari hasil penggeledahan untuk melengkapi persidangan sebagai alat atau barang bukti dan untuk memperkuat pembuktian.
Tim Redaksi