SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang sopir angkutan batubara berinisial SK (28) resmi menjadi tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa terhadap kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh pimpinan KS Bara, Tursiman pada Senin, 22 April 2024 lalu.
SK terungkap terlibat dalam kerusuhan setelah penangkapan yang dilakukan di sekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap SK sudah mencapai tahap penyerahan berkas ke jaksa. “
Iya, satu tersangka berkasnya sudah P21 tahap II,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
SK diduga terlibat dalam perusakan setelah diajak oleh rekannya untuk berdemonstrasi di Kantor Gubernur Jambi.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution, SK adalah salah satu dari beberapa sopir yang diundang untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut.
Perusakan yang terjadi di Kantor Gubernur tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan mencoreng proses demonstrasi yang seharusnya berlangsung damai.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan konstruktif untuk menghindari insiden serupa di masa depan.
Tim Redaksi