SEKATOJAMBI.COM, MUARABUNGO – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesbangpol Kabupaten Bungo, Zainadi, mengungkapkan sejak Januari hingga awal Juni 2023, tercatat ada 13 titik api (hotspot) di Kabupaten Bungo.

“Dari yang terakhir saya lihat, ada 13 hotspot di Kabupaten Bungo sejak Januari, dengan jumlah titik api hingga Juni 2023,” ungkap Zainadi Kamis (06/07/2023).

Di antaranya, 5 titik di Kecamatan Jujuhan Ilir, 5 titik di Kecamatan Pelepat, 2 titik di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, dan 1 titik di Kecamatan Tanah Tumbuh.

Zainadi berharap agar kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bungo tahun ini tidak sebanyak pada tahun lalu dan dapat terbebas dari karhutla.

“Dalam upaya pencegahan karhutla, BPBD Kabupaten Bungo telah meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga menghimbau kepada perusahaan agar melatih karyawan mereka mengenai cara pemadaman jika terjadi kebakaran di perusahaan atau di sekitar perusahaan tersebut,” tambah Zainadi.

BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo juga akan melakukan beberapa upaya dalam penanggulangan karhutla.

Salah satunya dengan membuat spanduk atau banner dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, mengingat dampak kebakaran hutan tersebut terhadap kesehatan dan penyakit.

Selain itu, BPBD Kabupaten Bungo juga akan bekerja sama dengan kecamatan dan Datuk Rio dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya karhutla.

“Kami mengharapkan agar para camat, kepala desa, atau Datuk Rio dapat melakukan pemetaan daerahnya untuk mengidentifikasi titik dan tempat yang berpotensi membuka lahan dengan menebang hutan,” katanya.

“Kami akan mengedukasi mereka agar tidak membakar lahan. Selain itu, kami juga mengharapkan bantuan dari Babinsa dan babinkamtibmas yang tetap proaktif dalam menjaga agar tidak ada pembakaran hutan,” tambah Kepala BPBD.

Tindakan membakar lahan, merupakan pelanggaran yang serius yang akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 miliar rupiah dan hukuman penjara selama 10 tahun.