SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua warga Bekasi, Jawa Barat nekat melakukan tindakan penipuan jual-beli online kepada warga Jambi.
Warga Bekasi, Jawa Barat tersebut berinisial P dan W yang ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.
Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini, mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan warga Jambi.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku melakukan jual-beli online dengan mengcapture salah satu produk berupa drum plastik dan menawarkan ke korban melalui media sosial (medsos).
“Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Lanjut Reza, awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko.
Kemudian P pergi ke toko untuk mengambil barang drum kemudian menaikkan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang membeli, setelah itu mereka menelpon korban dan mengirim bukti foto ke korban. Korban pun terpedaya dengan tipu muslihat pelaku kemudian langsung mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
“Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik toko ambil lagi barangnya dan mereka (Pelaku,Red) kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang,” tuturnya.
Kemudian dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.
Akibat perbuatan pelaku, korban-korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta rupiah.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang, Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.
“Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.