SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tiga karyawan Restoran AC Andoenk, Kota Jambi diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana penggelapan uang restoran.

Ketiga pelaku adalah Rica Soraya alias Rika (23) warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, Marsya Melisa (21) Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Yetriana Okta Viola alias Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kini, ketiga karyawan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, saat dikonfirmasi hari Jumat (18/4/2025).

Kata Kombes Boy, ketiga pelaku tersebut nekat menggelapkan uang Restoran AC Andoenk.

“Mereka ini bekerja di bagian kasir, dan ada yang bagian menghitung hidangan. Nah para pelaku ini pun bekerjasama untuk melakukan penggelapan. Misal, setelah tamu makan maka pelaku akan menghitung berapa total biaya yang harus dibayar,” katanya.

Nah, data yang dimasukkan ke dalam laporan tidak sesuai dengan fakta. Misal yang dilaporkan seharusnya Rp500 ribu, yang dibuat tidak sampai nilai tersebut. Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan Tablet. Nah di sini permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen,” sambungnya.

Aksi ini sudah mereka lakukan cukup lama dan terungkap setelah Armen selaku pemilik restoran, mendapat laporan dari salah seorang pegawainya perihal masalah tersebut.

Setelah ditelusuri, awalnya diketahui bahwa Viola telah melakukan penggelapan sampai Rp20 juta.

Mendapati fakta ini, penggelapan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung.

“Personel kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan 3 orang karyawan Restoran AC Andoenk,” kata Kapolresta Jambi.

Polisi juga menyita gulungan uang yang berjumlah Rp2.720.000,- dan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Personel masih terus melakukan pengembangan,” tutupnya.