SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menitipkan 3 tersangka korupsi dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga tersangka yakni Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, dan Andrianto Rahmadha.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya tahanan dari Kejari Tanjabtim yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.
“Iya, benar. Lapas Kelas IIA Jambi sudah menerima tiga tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Penitipan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal penitipan tahanan.
Yunus mengatakan, setibanya di dalam Lapas, 3 tahanan ini digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang- barang terlarang.
Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan,” ungkapnya.
Tim Redaksi