SEKATOJAMBI.COM- Empat bandar narkoba divonis hidup oleh majelis hakim pengadilan Negeri Negeri Kuala Tungkal, Kamis (16/11/2023). Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, warga Sumatera Barat, Beni Prasetya Purnama, M Zicho, dan Yulfriadi Ys alias Ipad, ketiganya warga Pekanbaru.

Mereka berempat merupakan pemilik 30.134,343 gram sabu (30,1 Kg) dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram (14.958 butir) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Tanjab Barat beberapa bulan lalu.

Khusus untuk dua terdakwa, Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Tanjab Barat.

Sementara itu, vonis hakim terhadap terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho sama dengan tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, setelah putusan hakim, terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.

“Empat terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 112, Jembatan Palik, Desa Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Para pelaku membawa barang haram itu menggunakan jalur darat dan ditangkap setelah dibuntuti oleh petugas.

Ke empat terdakwa merupakan anggota sindikat jarijgan Riau. Mereka membawa 30 kilogram sabu dan 14.958 butiir pil ekstasi dari Riau menggunakan dua mobil.

Satu mobil berisi 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi atau 14.958 butir. Dan satu mobil lagi membantu mengawal mereka.

Sabu dan ekstasi itu rencananya bakal diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka memanfaatkan jalur darat dengan sengaja melewati Provinsi Jambi sebagai wilayah lintasan karena sudah dua kali menjadi kurir.

keempat terdakwa disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut menggunakan mobil rental jenis minibus. Mereka diberi uang jalan sebanyak Rp 5 juta untuk mengantar sabu dan ekstasi tersebut.

Jika diasumsikan nilai ekonomis barang bukti tersebut, sabu kemasan teh cina itu bernilai Rp 39 miliar.

Sementara ekstasi dengan logo Channel itu bernilai Rp 3,7 miliar. Total asumsi nilai barang bukti mencapai Rp 42,9 miliar. (*)