SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Empat tahanan KPK kasus tindak pidana korupsi suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Keempat tahanan korupsi tersebut ialah Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.

Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan keempat tahanan ini berstatus titipan.

“Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi langsung dilakukan serah terima tahanan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” tutupnya.