SekatoJambi.com, Jambi – Disebut-sebut nama mantan ajudan Zumi Zola beriniaial AF menjadi tersangka kasus suap “uang ketok palu” pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Kabar Beredar AF ditetapkan menjadi terangka.
Kabar terbaru, dua mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, WI dan REP yang kini ditahan di sel KPK, belum lama ini telah diperiksa sebagai aksi untuk berkas AF.
Wadji, kuasa hukum REP saat dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sudah diperiksa untuk kelengkapan berkas AF.
“Ya, REP cerita katanya dia sudah dipanggil untuk berkas AP,” kata Wajdi, Kamis (15/7).
Hanya saja, kata Wajdi, tidak dirinya tidak menanyakan apakah REP itu dipanggil untuk AF sebagai tersangka atau saksi. “REP yang ngabari ke saya. Saya dengan dari pengacara WI juga begitu,” ujar Wajdi.
Sementara Ilham, kuasa hukum WI masih engggan memberikan keterangan panjang lebar. Namun ketika disinggung terkait kabar itu dia hanya tertawa. “Nantilah kita pastikan dulu,” ujarnya singkat.
Hanya saja AF dikabarkan telah menjadi tersangka di KPK. Nomor teleponnya ketika dikonfirmasi metrojambi.com bernada tidak aktif.
Sumber : metrojambi.com
Tim Redaksi