SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal jatuhkan hukuman 4 terdakwa kasus narkotika divonis seumur hidup, Kamis (16/11/2023).
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho atas kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjabbar.
Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
“Terhadap putusan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS sikap jaksa menyatakan banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar M Lutfi saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut.
“Untuk dua terdakwa lainnya (Beni Prasetya Purnama dan M Zicho), jaksa masih pikir-pikir,” ujarnya.
Tim Redaksi