SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sebanyak 5 orang spesialis pencuri AC di Kota Jambi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku spesialis pencuri AC ini berinisial, AL (29), DA (27), HS (23), DJ (21), dan MS (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Selain 5 spesialis tersebut, 1 orang berinisial IG (45) yang berperan sebagai penadah hasil pencurian juga diamankan.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, para pencuri AC ini sudah beraksi lebih dari 1 kali dibeberapa lokasi.

Para pencuri AC ini telah beraksi di ruko kosong, salon, Kantor Notaris yang berada di kawasan Kecamatan Jambi Timur, dan kawasan Jambi Selatan.

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar lokasi.

“Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah dipantau, terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Setelah adanya 4 laporan yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah,” sebutnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun total kerugian yang dialami mencapai belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.