SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang pemuda di Kabupaten Sarolangun nekat menyetubuhi dan menyebar video syur pacarnya sendiri.
AN (22) warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun karena menyetubuhi seorang siswi berusia 16 tahun yang statusnya merupakan pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haller Sianipar mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditangkap dan kini mendekam di jeruji besi di Mapolres Sarolangun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 16 Agustus 2024 lalu.
“Ayah korban mencurigai anaknya menjadi murung, kemudian istrinya langsung menanyakan kepada anaknya masalah apa yang sedang terjadi, namun anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya ibu korban menanyakan lagi dan akhirnya korban menceritakan jika videonya yang dalam keadaan telanjang sudah dijadikan story di WhatsApp oleh pelaku,” jelasnya, Senin (20/8/24).
Iptu June juga menyebut, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali.
“Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali, dari bulan Juni sampai Agustus ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.