SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara jalur sungai hingga waktu yang tidak ditentukan sejak 26 Januari 2025.
Penutupan sementara ini dengan dasar perbaikan tiang pengaman atau fender pada Jembatan Tembesi yang ditabrak oleh tongkang batu bara pekan lalu.
Seusai penghentian aktivitas batubara jalur Sungai, akankah akan dialihkan ke jalur darat?.
Secara spesifik Pemerintah Provinsi Jambi tak membahas terkait pengalihan angkutan batubara dari jalur sungai ke jalur darat.
Pemprov Jambi hanya menyebut bahwa akan mempertimbangkan kembali membuka angkutan batubara jika syarat wajib yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jambi dipenuhi.
Ada 7 (tujuh) syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum aktivitas angkutan batu bara jalur sungai dibuka kembali, yakni:
1. Surat Pernyataan dan Kesanggupan Perbaikan
Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) wajib membuat surat pernyataan dan kesanggupan untuk memperbaiki Jembatan Tembesi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
2. Penempatan Assist dengan Kapasitas Minimal 70 HP
Untuk mencegah kecelakaan serupa, kapal assist yang ditempatkan di Jembatan Tembesi harus memiliki kapasitas minimal 70 HP atau 2 x 350 HP.
3. Pemasangan Spanduk Larangan Melintas
Kolong jembatan nomor 3, yang fendernya rusak akibat tabrakan tongkang, harus dipasang spanduk larangan melintas. Sementara di kolong jembatan nomor 2, spanduk akan dipasang untuk menunjukkan jalur yang diperbolehkan untuk dilewati kapal.
4. Penambahan Pos Pantau dan Pemandu Arah
Pos pantau di sekitar Jembatan Tembesi akan ditingkatkan, dengan pemandu arah tambahan yang ditempatkan untuk memastikan navigasi kapal lebih aman.
5. Percepatan Perbaikan Fender Jembatan
Perbaikan fender Jembatan Tembesi harus segera dilakukan agar jembatan kembali memiliki pelindung yang kuat dari potensi tabrakan tongkang batu bara.
6. Sosialisasi Sertifikasi Kapal oleh Dishub Provinsi Jambi
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi harus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku untuk mensosialisasikan aturan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh kapal pengangkut batu bara.
7. Kepatuhan pada Pergub Jambi Nomor 26 Tahun 2024
Setiap pengusaha tambang dan agen kapal yang menggunakan jalur sungai wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Jambi selaku Wakil Ketua Satgas Gakkum, Johansyah menegaskan bahwa setelah semua syarat ini terpenuhi, tim Satgas Gakkum akan melakukan evaluasi ulang sebelum memutuskan apakah angkutan batu bara jalur sungai bisa kembali beroperasi atau tetap dihentikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyebut pengalihan angkutan batubara dari jalur sungai ke jalur darat bukan merupakan solusi.
Hal ini juga tidak bisa dilakukan karena jalur khusus batubara belum ada.
“Kalau dialihkan ke jalur darat tetap juga tidak bisa melewati jalan jalan nasional, jalan provinsi yang berdampak pada masyarakat dan kendaraan lain yang mengangkut produk lain,” ucapnya, Kamis (30/1/2025).
Pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah pernah dicoba, melewati jalan nasional dengan ditentukan waktunya, jumlah tonasenya, namun tetap dan menimbulkan kemacetan, juga dampak lain seperti debu.
“Kala mau dialihkan ke jalur darat, yang tidak mengganggu itu adalah jalur khusus batubara yang sudah dilakukan ground breaking oleh gubernur dengan 3 investor, kita tunggu itu,” ujarnya.
Tim Redaksi