SEKATOJAMBI.COM – Memasuki penghujung tahun, 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi di warning untuk segera menyelesaikan pencairan ADD dan DD tahap 3 sebelum tanggal 15 Desember 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Timur, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra menyebutkan, sebenarnya dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) batas waktu paling lambat tanggal 20 Desember 2023.
“Jadi dari Pemda kita batasi waktunya pencairan sudah selesai tanggal 15 Desember 2023, untuk meminimalisir resiko,” ujar Rica, di ruang kerjanya, Kamis (07/12/2023) kemarin.
Rica menegaskan, jika nanti ada desa yang belum menyelesaikan pencairan namun sudah lewat tanggal 20 Desember, mau tidak mau konsekuensinya tidak bisa dicairkan lagi, maka anggarannya akan dijadikan Silpa.
“Tapi kalau dilihat dari pelaporan desa yang sudah masuk di Dinas PMD, Insya Allah semua desa selesai sebelum,15 Desember,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mengingatkan seluruh desa, baik itu melalui surat maupun sosialisasi yang telah dilaksanakan.
Dikatakannya, bahwa ada sanksi bagi desa yang tidak menyelesaikan pencairannya, salah satunya terkait sanksi reward dan punishment.
“Sanksi reward dan punishment ini juga berkaitan dengan realisasi PBB di desa tersebut. Kalau tidak selesai PBB nya, juga dikenakan sanksi tersebut,” ungkapnya.
Dia berharap, semua desa bisa selesai pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kedepannya bisa diperbaiki lagi, dan pencairan lagi pada saat di penghujung tahun.
Pihaknya akan melakukan perbaikan dan percepatan terkait dengan pencairan ADD dan DD. Secara perlahan, juga akan dilakukan perbaikan.
“Saat ini untuk ADD ada 20 desa dan DD 45 desa yang sudah mencairkan tahap 3. Jadi kita pelan-pelan memperbaikinya. Insya Allah tahun depan semua desa akan cepat melakukan pencairan,” harapnya.