SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria berinisial T (52) tega membacok mantan istrinya berinisial J (50) warga Desa Pulau Rengas, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, motif pelaku membacok korban yaitu sebelum pelaku dan korban cerai, pelaku merasa sakit hati atau cemburu karena merasa tidak diperhatikan, tidak dilayani.
“Benar, pelaku ini merasa sakit hati karena merasa tidak diperhatikan, tidak dilayani, dan sebelumnya diabaikan. Perasaan seperti itu masih membayangi pelaku,” katanya Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang pria lantaran nekat melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/10/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dinihari dengan pelaku berinisial T (52) yang membacok korban berinisial J (50).
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, sebelum kejadian tepatnya pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore, korban berpamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.
“Namun sampai sekira pukul 21.30 WIB malam, korban belum juga pulang ke rumah, dan sekira pukul 00.30 WIB dinihari anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa ke rumah sakit,” ujarnya, Minggu (22/10/2023).
Korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
Atas hal tersebut, kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” ungkap Mulyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku lantaran didasari sakit hati terhadap korban.
Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap korban dari siang hari sebelum kejadian.
“Namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.
Tim Redaksi