SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Bawaslu Kabupaten Batanghari telah menertibkan 3.000 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye.
Penertiban ini dilakukan sejak 8 November 2023 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan sejak mulai dilakukan penertiban hingga saat ini setidaknya telah ada 3.000 APS yang diamankan.
“Mulai November, kita tertibkan 3.000 alat peraga. Alat peraga yang kita tertibkan ini ada unsur kampanye atau yang dipasang di tempat di larang,” jelasnya, Jumat (17/11/2023).
Absor menjelaskan bahwa APS yang ditertibkan tersebut yaitu APS yang berisi ajakan memilih serta APS yang dipasang dilokasi yang dilarang seperti disekitar rumah ibadah, sekolah dan lain sebagainya.
Dari penerbit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa di Kecamatan Muara Bulian merupakan wilayah terbanyak yang ditemukan APS yang melanggar.
“Mungkin karena di Muara Bulian ini kan sentral ya. Jadi lebih banyak ditemukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Absor menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, tidak hanya pada APS calon legislatif Kabupaten Batanghari saja. Melainkan keseluruhan, dari caleg DPRD provinsi maupun DPR RI.
“Semua, jadi seluruh yang sudah ditetapkan yang masih ada unsur kampanye sebelum waktunya,” jelas Absor.
Absor menambahkan, bahwa ada sebagian calon legislatif yang secara mandiri menutupi APS yang mengandung unsur mengajak atau mencantumkan nomor pilih. Dan hal tersebut diperbolehkan.
“Untuk yang melakukan penutupan secara mandiri beberapa sudah ada yang menutup. Tapi jumlahnya tidak bisa kita pastikan,” pungkasnya.
Tim Redaksi