SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan dua mantan pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (29/11/2023).

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinkes Sarolangun dr Irwan Miswar dan Kabid Yankes, Sep Hurmudin.

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Antropometri (alat pengukur tumbuh kembang anak) di Dinas Kesehatan Sarolangun tahun anggaran 2022.

Pengadaan alat ini digunakan untuk mengukur tumbuh kembang anak pada program penanganan stunting di Kabupaten Sarolangun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sarolangun Rikson Lothar mengatakan, Kejari Sarolangun awalnya meminta keterangan dari dua tersangka sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami tim penyidik Kejari Sarolangun menetapkan tersangka kedua orang tersebut, inisial IM dan SH langsung dilakukan penahanan di Lapas Sarolangun,” katanya.

Pengadaan alat kesehatan ini memiliki Pagu anggaran Rp 700 juta untuk pengadaan 85 paket alat.

Satu paket terdiri enam item, yakni lima item alat dan satu item bentuk tas.

Namun di akhir tahun anggaran, hanya ada 16 paket dan dari 16 paket ini hanya ada dua paket yang sesuai, sementara sisanya tidak sesuai.

Penyidik Kejari Sarolangun menyebutkan jika kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Sarolangun yakni sejumlah Rp 696.372.461.

Sementara mantan Kadinkes dr Irwan Miswar saat diperiksa menyebut jika dia yakin tidak melakukan korupsi dan bersedia mengikuti proses dan tahapan selanjutnya.

“Karena saya yakin tidak ada korupsi-korupsi, saya seyakin-yakinnya 100 persen tidak ada korupsi. Kita ikuti prosesnya,” kata dr Irwan Miswar.