SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” katanya.
Ian mengatakan, Firli Bahuri berencana menghadiri sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia adalah terlapor dalam sidang etik tersebut.
“Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.
“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim Redaksi