SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi sepakat terkait angkutan batu bara di Jambi tidak boleh lewat jalur darat.

Hal ini disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/Gapu pada Senin (1/1/2024).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kasi Intel Korem 042/Gapu Haris Sukarman a/n Danrem 042/Gapu, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan a/n Kejaksaan Tinggi Jambi Budi Maulana, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Berikut isi berita acara dan kesepakatan pada rapat tersebut:

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a. Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Penerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso

c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menutu TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai dan dapat mengoptimalkan hauling batu bara dengan memaksimalkan penggunaan jalan sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubukl Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a. kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS

b. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c. Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku

5. Badan Usaha Pemegang izi IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.