SEKATOJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Pihak Kepolisian terus mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMA Negeri 2 Bungo.

Pada Jumat siang (13/12/2024), tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bungo, menggeledah SMA Negeri 2 Bungo, terkait kasus korupsi dana BOS tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 2 Bungo.

Penggeledahan ini berlangsung selama 3 jam, mulai dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, yang dipimpin Kanit Tipikor, Iptu Jalpahdi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami melakukan penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS 2021 hingga 2022, di mana dana selama setahun tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kanit Tipikor, Iptu Jalpahdi.

Dari hasil penggeledahan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan 5 stempel duplikat. Stempel duplikat ini terdiri dari, stempel Rumah Makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS), stempel lunas, serta stempel tanda tangan Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 yang sudah jadi tersangka.

Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 1 unit mobil Honda HRV putih milik Mashuri. Berdasarkan bukti yang ditemukan, sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.