SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pinjaman online atau dikenal pinjol, saat ini sedang marak-maraknya. Tak sedikit orang yang terjerumus ke dalam pinjol.

Pinjol ini menggunakan data pribadi atau identitas sebagai jaminan dari pinjaman. Bahkan ada oknum tak bertanggung jawab yang menggunakan data pribadi orang lain untuk pinjol.

Hal ini melanggar UU ITE Pasal 32 ayat (1) tentang Tindakan Penyalahgunaan Data Pribadi.

Sebagai langkah antisipasi, Polda Jambi memberikan pemahaman terkait penyalahgunaan data pribadi untuk segera melaporkan dengan langkah-langkah berikut.

1. Ajukan pengaduan melalui situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

2. Isi data diri dan form pengaduan, lalu tunggu konfirmasi OJK

3. Jika data yang sobat sampaikan valid, maka OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan memproses laporanmu.