SEKATOJAMBI.COM, MANTRAMAN – Lansia berinisial A (61) melakukan percabulan terhadap 3 anak perempuan di Matraman, Jakarta Timur. Masing-masing korban masih berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Hal ini terungkap setelah A ditangap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengkonfirmasi benar adanya dugaan tersebut.

“Dia melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur,” ucap Nicolas, Selasa (30/1/2024).

Ketika beraksi, lansia yang belum menikah itu akan menggendong para korban. Dan aksi pencabulan pun terjadi.

Nicolas belum mengungkapkan rentang waktu pencabulan yang dilakukan A terhadap para korban. Namun, aksi ini terjadi dan terungkap pada Sabtu (27/1/2024).

“Salah satu korban merintih dan bisa terlepas. Akhirnya dia melapor dan video kejadian itu (lansia diamuk massa) viral,” kata Nicolas.

Lansia berinisial A itu langsung dibawa ke Polsek Matraman. Selanjutnya kasus ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Dan A sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku telah melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutur Nicolas.

Sebelumnya, A menjadi bulan-bulanan warga Matraman karena diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.

Wisnu, Ketua RT setempat mengungkapkan, korban mengaku bahwa tangan A menyentuh kemaluannya.

Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai.

Berdasarkan cerita dari sejumlah warga, Wisnu baru mengetahui peristiwa tersebut. Kesaksian dari beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban pun memperkuat adanya peristiwa percabulan tersebut.