SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terungkapnya bukti-bukti indikasi pengaturan empat proyek jalan yang dianggarkan Pemprov Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memantik komentar DPRD Provinsi Jambi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mendesak penegak hukum mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut agar masalahnya menjadi terang benderang.
Abun Yani mengakui, pihaknya sejauh ini belum mengetahui dan mendapat laporan terkait temuan BPK tersebut.
Namun, jika persoalan ini memang terbukti adanya, wajib diusut,” tambah wakil rakyat itu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/2/2024).
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini menegaskan, temuan BPK biasanya berdasarkan dokumen dan data yang valid.
“Apapun hasilnya, jika itu ada temuan-temuan tender yang bermasalah itu harus segera ditindaklanjuti,” bebernya.
BPK Perwakilan Jambi mengungkap bukti-bukti indikasi pengaturan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 20 Desember 2023.
Dalam dokumen LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Modal TA 2023 pada Pemprov Jambi tersebut, BPK menyebutkan setidaknya ada empat paket proyek yang terindikasi pemenangnya diatur sedari awal.
Anggaran keempat proyek itu mencapai sekitar Rp 35,37 miliar. Salah satunya adalah lelang untuk pekerjaan jalan Tempino-Muarabulian dengan anggaran Rp 5 miliar.
Lalu, jalan Kolonel Abunjani-Jalan Sumantri Brojonegoro Rp 5,99 miliar; jalan Simpang Pauh-Air Hitam/Simpang Mentawak Rp 15 miliar; dan jalan Simpang Pulau Rengas-Muarasiau (DAK) Rp 9,38 miliar.
“Terdapat kesamaan ‘author’ dan ‘created’ pada file RAB milik penyedia dengan file HPS milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red),” beber BPK dalam LHP yang ditandatangani oleh Paula Henry Simatupang selaku penanggung jawab pemeriksaan dari BPK Perwakilan Jambi itu.
Terungkap, tender proyek pekerjaan jalan Tempino-Muarabulian senilai Rp 5 miliar diikuti oleh 35 peserta.
Hanya dua peserta yang memasukkan penawaran harga, yaitu CV BMK dan CV KE. Dengan nilai penawaran Rp 4.923.016.994,72, CV KE menjadi pemenang.
Nilai penawaran CV KE mendekati nilai HPS sebesar Rp 5.000.000.000. Auditor BPK lalu melakukan analisis perbandingan antara file dokumen RAB yang diajukan oleh penyedia di aplikasi LPSE dengan file HPS milik PPK.
Saat menganalisis dua dokumen itulah BPK menemukan kesamaan file milik PPK dengan file yang di-entry oleh calon rekanan atau penyedia di LPSE.
Yakni, sama-sama dibuat (created) pada tanggal 03/01/2012 pukul 02.50. Demikian pula pembuat (author) file tersebut sama-sama tertulis “Default”.
Tidak hanya itu, auditor BPK juga menemukan sheet dengan judul dan penulisan yang sama antara file RAB milik penyedia dengan file HPS milik PPK.
Satu lagi, ditemukan harga satuan item pekerjaan yang sama persis antara di RAB penyedia dengan HPS milik PPK.
Sebagai contoh, dalam RAB penyedia membuat harga sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap) senilai Rp 110.000,00. Dalam HPS milik PPK juga tercantum nilai yang sama, Rp 110.000,00.
Modus-modus ini ditemukan pula pada lelang proyek Jalan Kolonel Abunjani-Jalan Sumantri Brojonegoro yang dimenangkan oleh CV MPU dengan nilai penawaran Rp 5.938.994.754,69; jalan Simpang Pauh-Air Hitam/Simpang Mentawak yang dimenangkan PT PL dengan nilai penawaran Rp 14.901.823.733,95.
Lalu dalam lelang proyek Jalan Simpang Pulau Rengas-Muara Siau yang dimenangkan CV FB & CO dengan nilai penawaran Rp 9.316.346.192,32.
Abun Yani menilai, masalah dalam lelang proyek di Pemprov Jambi sudah sering terjadi, bahkan setiap tahunnya.
“Dan saya dari Komisi III sering meminta data-data yang sudah dilelang, tapi sampai hari ini juga nggak dikasi ke kita. Jadi apa yang kita minta pun gak pernah direspon,” bebernya.
Atas temuan BPK tersebut, Abun Yani mendukung penuh Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya.
“Ya kejar itu. Jangan sampai ada temuan berikut lagi, seperti itu mencoreng. Kami di DPRD itu menganggarkan bukan untuk diperjual belikan suka-suka hati,” tegasnya lagi.
Menurut Abun Yani, keseriusan penegak hukum mengusut kasus ini akan memberikan efek jera terhadap para oknum yang ingin merugikan negara.
“Kalu nggak ada arah ke sana (proses hukum red), ya saran saya lebih baik ditutup saja lembaga penegak hukum yang ada di Jambi ini,” katanya lagi.
“Saya akan mengawal itu, dan saya tidak akan melepaskan mereka. Saya akan kawal dan kejar itu sampai ke lubang semut sekali pun,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, staf UKPBJ Provinsi Jambi, Bram Tambunan, pekan lalu mengakui adanya temuan BPK tersebut.
Kata dia, ada perbedaan metode menilai antara pihaknya dengan auditor BPK. Saat dikonfirmasi BPK, kata dia, pihaknya merasa tidak bersalah.
“Kami pun akhirnya ngotot. Kami itu sudah melaksanakan sesuai aturan loh. Ini rambu-rambunya,” tegasnya. Bram mengaku pihaknya tunduk pada Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pihaknya tidak mengerti standar yang digunakan BPK. Lanjut Bram, atas beberapa temuan BPK itu pihaknya merasa “dirugikan” karena nilai kinerja mereka menurun.
“Istilahnya rapor seharusnya kami 10 dikasih 9. Rugi kan kami walaupun tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Sekatojambi.com belum mendapatkan keterangan dari PPK maupun Kabid Bina Marga sebagai pelaksana kegiatan anggaran pekerjaan jalan tersebut.
Yang jelas, dalam LHP tersebut BPK menyatakan adanya pelanggaran sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang “mengakibatkan tujuan pengadaan barang/jasa untuk mencegah indikasi pengaturan dalam proses pengadaan tidak tercapai”.
Tim Redaksi