SEKATOJAMBI.COM – Golongan putih (Golput) alias tidak menggunakan hak pilih atau suara dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia.
Alasan untuk tidak memilih merupakan bentuk kebebasan yang dinyatakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, bolehkah seseorang mengajak untuk golput?
Mengajak untuk tidak memilih (golput) tidak dilarang meskipun ada sanksi pidana yang disiapkan.
Sanksi pidana tersebut ditujukan kepada mereka yang mengajak golput tetapi dengan sengaja memberikan janji atau uang kepada pihak yang diajak.
Jadi, selama tidak ada unsur memberikan janji dan uang dengan sengaja, maka mengajak golput sah-sah saja.
Sebagaimana aturan ini tercantum dalam Pasal 515 UU Pemilu.
Bagi seseorang yang mengampanyekan gagasan golput tetapi terdapat unsur yang sengaja menjanjikan sesuatu atau memberikan uang, maka bersiap untuk dijatuhi hukuman pidana, yakni penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak hingga Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Tim Redaksi