SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi resmi mengumumkan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi dalam sidang pemeriksaan, Jumat (5/4/2024).
Majelis pemeriksa, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, bersama anggota Bawaslu Ari Juniarman, Muhammad Hapis, dan Indra Tritusian, menyatakan KPU Kota Jambi terbukti melanggar aturan administratif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan ini berawal dari laporan dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 yang diajukan oleh M. Sanusi, tentang adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Dalam laporan itu, M. Sanusi menemukan bahwa tidak semua pemilih di 120 TPS yang tersebar di 52 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Jambi menerima jumlah surat suara yang sama.
Dalam proses sidang, terdapat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa KPU Kota Jambi telah melakukan pelanggaran administratif.
“Kami memutuskan bahwa terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan oleh karena itu memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” putus Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Tim Redaksi