SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) di Polres Tebo dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana usai diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya.
Oknum Bripda berinisial RDS dilaporkan ke Polda Jambi yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang mahasiswi di Kota Jambi berinisial ANS (21).
Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra menyatakan bahwa pertemuan korban dan terduga pelaku berawal dari media sosial Instagram di akhir tahun 2022.
Dari perkenalan tersebut, korban bertemu untuk menonton Bioskop. Hubungan keduanya semakin dekat dan pelaku kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai Honorer di Mapolres Tebo.
“Korban kemudian sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana,” katanya Jumat (19/4/2024).
Pada bulan Mei 2023, sekira tanggal 27 korban kembali ke Tebo. Korban yang berprasangka baik, mau untuk diajak bertemu di salah satu Hotel di Kabupaten Tebo.
Malam harinya, terduga pelaku minum-minuman keras di kamar hotel. Sementara korban, hanya bermain Handphone tidak jauh dari terduga pelaku. Namun, terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Pada pagi harinya setelah sarapan, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang kalah tenaga akhirnya dicabuli oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahkan datang ke Mapolres Tebo namun korban malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari terduga pelaku.
“Karena melihat terduga pelaku tidak ada inisiatif untuk bertanggungjawab, maka korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi,” pungkasnya.
Tim Redaksi