SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Seorang remaja berusia 17 tahun yang di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tega mencuri motor milik pamannya sendiri.
DAP (17) masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan usai berhasil melakukan pencurian sepeda motor Honda beat milik temannya sendiri pada 8 Februari 2024 lalu.
“Sepertinya perbuatan itu membuat pelaku DAP ketagihan. Tak tanggung tanggung pelaku DAP ini kemudian tega mencuri motor Honda Scoopy warna merah yang merupakan milik pamannya sendiri,” katanya.
Bersama temannya berinisial FA (19), DAP mencuri sepeda motor pamannya sendiri pada 20 April 2024.
Modus yang dilakukan DAP ini berawal saat pamannya menitipkan sepeda motor di rumah pelaku pada bulan Maret 2024.
Selanjutnya DAP memiliki niat untuk mencuri sepeda motor milik pamannya tersebut.
“Modusnya pelaku ini menyembunyikan kunci motor milik korban,” jelasnya.
AKBP Agung menerangkan, usai menyembunyikan kunci motor milik korban, selanjutnya pada 20 April 2024, pelaku DAP bersama MR kemudian melakukan pencurian motor milik korban.
Pada 20 April 2024 itu, korban sedang bertamu di rumah pihak keluarganya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pihak keluarganya tersebut yang beralamat di jalan Panglima A Hamid Kuala Tungkal.
Pelaku DAP yang sebelumnya sudah memantau dan mengetahui motor korban berada di TKP, selanjutnya mengajak pelaku FA untuk segera melakukan pencurian sepeda motor pamannya tersebut.
Pelaku FA langsung melakukan eksekusi pencurian menggunakan kunci motor yang sebelumnya telah diserahkan oleh pelaku DAP kepada FA.
“Peran DAP saat pencurian tersebut memantau situasi seputaran TKP sedangkan pelaku FA melakukan eksekusi pencurian,” ungkapnya.
Beruntungnya motor curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Karena pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga, tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 23.15 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Tim Redaksi